TNI Belum Maksimal, Wajib Militer Akan Berlaku di Indonesia?

Tidak ada komentar
Musoshare Note -
DPR bersama pemerintah sedang menggodok RUU Komponen Cadangan (Komcad). Dalam draft tersebut terdapat aturan wajib militer bagi warga negara.
Anggota Komisi I DPR, Susaningtyas Nefo Kertopati mengungkapkan komponen cadangan tersebut sangat dibutuhkan. Pasalnya, komponen utama pertahanan negara yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara menyeluruh.
"Hal ini disebabkan keterbatasan alat utama sistem senjata, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Atas dasar itu, komponen cadangan menjadi pendukung utama komponen utama," kata wanita yang akrab dipanggil Nuning itu di Jakarta, Minggu (2/6/2013).
Nuning mengakui tidak mudah memosisikan komponen cadangan tersebut dalam situasi global. Alasannya, ketersediaan sarana dan prasarana, regulasi serta sinergi kebijakan antara lembaga pengelola negara dibutuhkan dalam memadukan kekuatan komponen cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.
Nuning mengungkapkan pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara.
"Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung," kata Politisi Hanura itu.
Nuning menjelaskan komponen cadangan adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Warga negara merupakan bagian sistem pertahanan yang dibekali melalui wajib militer yang mampu meningkatkan nasionalisme dan patriotisme. Sehingga mampu melaksanakan fungsi pertahanan negara.
"Sebagaimana tujuan pertahanan negara, warga negara bertugas menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman," tuturnya.
Ancaman tersebut, ujarnya, bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.
Dalam era globalisasi, kualitas ancaman semakin meluas dan melampui wilayah internal negara. Ancaman pertahanan keamanan bersifat eksternal terkait dengan kejahatan internasional, berupa terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut perusakan lingkungan, agresi maupun pelanggaran wilayah.
"Hubungan ketergantungan dalam sistem global menimbulkan erosi kedaulatan negara. Pemanfaatan teknologi dan informasi memungkinkan potensi ancaman semakin menyebar," ujarnya. (Tribunnews)

Related Posts: TNI Belum Maksimal, Wajib Militer Akan Berlaku di Indonesia?

Tidak ada komentar: TNI Belum Maksimal, Wajib Militer Akan Berlaku di Indonesia?

Blog Archive
Advertiser
Advertiser