Musoshare Note -
Wakil Ketua Umum Harian Dewan Masjid Indonesia, KH Masdar Farid Masudi mengatakan sedang mewacanakan kegiatan ceramah yang tidak perlu diperdengarkan hingga ke luar area masjid.
"Kami (Dewan Masjid Indonesia) sedang berwacana untuk tidak memperdengarkan ceramah ke luar masjid," kata Masdar dalam acara Tabligh Akbar bertema Khawarij dan Dajjal Salafi, Wahabi Amalan Sunnah yang dianggap Bidah di Masjid, Al Ikhlas, Mekarsari, Bekasi Timur, Ahad 26 Mei 2013.
Menurut Masdar, masjid diperbolehkan menggunakan pengeras suara. Alat itu sebaiknya hanya untuk kegiatan tertentu, seperti memperdengarkan adzan. "Kalau adzan kan mengajak untuk solat, jadi boleh," katanya.
Namun pada saat ceramah, atau memberi tausiyah, menurutnya, pengeras suara itu, hanya perlu di dalam masjid saja, tidak sampai diperdengarkan ke luar masjid, hingga lingkungan di sekitar masjid mendengar ceramah itu. "Masjid ada loudspeaker boleh, tapi hanya untuk di dalam saja. Jangan diperdengarkan di luar. Kan ganggu," katanya.
Ceramah yang diperdengarkan melalui pengeras suara itu, menurut Masdar, hanya diperlukan bagi orang yang datang ke masjid. Sedangkan lingkungan sekitar belum tentu perlu mendengar tausiyah atau ceramah itu. "Orang yang datang (ke masjid) itu kan artinya dia butuh tausiyah, kalau orang luar masjid antah berantah dan tidak jelas, apa dia butuh atau tidak," katanya berargumen.
Selain itu, suara ceramah yang keras dan biasanya memakan waktu lama itu juga berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Masdar berpendapat belum tentu lingkungan sekitar menyukai isi ceramah itu, atau lingkungan sekitar adalah orang berbeda agama. "Belum tentu juga dia (lingkungan sekitar) sepaham dengan khotbah yang berapi-api itu," lanjutnya.
Menurutnya, apabila memang ada yang mau mendengarkan tausiyah atau pembacaan ayat suci Al Quran, maka sebaiknya orang itu datang ke masjid.
Selain dapat mengusik ketenangan lingkungan sekitar atas suara ceramah itu, menurut Masdar, informasi yang disampaikan dalam ceramah atau khotbah Islam akan terlalu membuka rahasia dan aturan-aturan agama Islam. "Kalau diperdengarkan itu kan seperti kita ditelanjangi. Orang jadi tahu semua informasi baik dan buruk kita," katanya.
Sumber : Republika
Tidak ada komentar: Dewan Masjid: Ceramah Tak Boleh Pakai Toa
Posting Komentar