Musoshare Note -
Ilustrasi |
Guru SMP Negeri Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Budiman (37) yang terang terangan menghina Bupati Pangkep di akun facebook miliknya terancam dijerat pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Hal ini ditegaskan Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana, Rabu (6/2/2013).
Ia menegaskan bahwa setelah menerima laporan pengaduan tentang penghinaan Bupati Pangkep, Senin (4/2/2013) lalu, Deni menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan ponsel milik pelaku.
Kepada seluruh masyarakat Pangkep yang tersinggung dengan pernyataan pelaku, Deni meminta agar mereka menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat Pangkep sendiri. "Kami sudah periksa dan perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur penghinaan dengan menggunakan IT. Kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan kita semua, percayakan dan serahkan masalah ini pada polisi," tambahnya.
Pernyataan yang dinilai merendahkan itu berawal ketika Budiman mengomentari foto mantan bupati Pangkep almarhum Syafruddin Nur. Dalam postingannya Budiman membandingkan almarhum Syafruddin dengan Syamsuddin A Hamid. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk sepert bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,". Demikian petikan ocehan Budiman yang mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur.
Sumber : Tribunnews
Tidak ada komentar: Kritik Bupati Sendiri, Guru Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Posting Komentar